MAKALAH KEWARGANEGARAAN
AZAS,
HAK, DAN KEWAJIBAN
WARGA
NEGARA JERMAN
Disusun Oleh:
Kelompok : 6
Anggota : 1) Ratna Setyoningrum (K 100 110 030)
2) Eldesi Medisa I. (K 100 110 038)
3) Nungky Asmaraning W. (K 100 110 041)
4) Kharisma Putri (K 100 110 072)
FAKULTAS FARMASI
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH
SURAKARTA
2013
KATA PENGANTAR
Rasa syukur yang dalam kami
sampaikan ke hadiran Tuhan Yang Maha Pemurah, karena berkat kemurahan-Nya
makalah ini dapat penulis selesaikan sesuai yang diharapkan. Dalam makalah ini
penulis membahas “”, yang meliputi sistem atau azas penentuan status warga
Negara serta hak dan kewajiban warga negara yang dijamin negaranya berdasarkan
Undang-Undang negara yang bersangkutan.
Makalah
ini dibuat dalam rangka memperdalam pemahaman tentang penentuan
kewarganegaraan, dimana dalam makalah ini saya mengambil sumber dari beberapa
buku yang berkaitan dengan itu. Selain itu, makalah ini juga dibuat untuk
memenuhi penugasan makalah dari mata kuliah Kewarganegaraan di jurusan Farmasi,
fakultas Farmasi, Universitas Muhammadiyah Surakarta. Selanjutnya, penulis
mengucapkan terimakasih kepada Ibu Dewi Muyyasaroh, S. Sos., selaku dosen
Kewarganegaraan dan kepada segenap pihak yang telah memberikan bimbingan serta arahan
selama penulisan makalah ini
Akhirnya penulis menyadari bahwa
banyak terdapat kekurangan-kekurangan dalam penulisan makalah ini, maka dari
itu penulis mengharapkan kritik dan saran yang konstruktif dari para pembaca
demi kesempurnaan makalah ini.
Surakarta,
28 November 2013
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
LATAR BELAKANG
Negara jerman adalah sebuah negara federasi
diEropa barat. Awalnya pemerintahan negara ini membentuk kekaisaran. Seusai
perang Perancis – Prusia (1870 - 1871). Sistem pemerintahan negara ini berubah
menjadi sistem parlementer dengan kanselir pemegang pemerintahan. Kanselir
pertama adalah Otto von Bismarck. Pemerintahan yang sehari – harinya dipegang
oleh kanselir memegang peranan seperti perdana menteri. Posisi kanselir diraih
secara otomatis oleh kandidat utama partai pemenang pemilihan umum federal.
Jerman juga pernah menganut sistem
pemerintahan demokrasi tapi tidak berlangsung lama, itu terjadi tahun 1933.
Setelah itu pemerintahan dipegang oleh NAZI, sebuah rezim otoriter yang
dipimpin Adulf hitler dan membawa kehancuran pada perang dunia kedua. Hal ini
membuat jerman terbagi menjadi dua yaitu jerman barat (republic federal jerman)
dan jerman timur (republic demikratik jerman). Tapi kekalahan dalam perang
dunia dua telah membuat jerman kehilangan wilayah timur. Lalu pemerintahan
berpindah kejerman barat.
Setelah negara jerman terpisah lalu pada
tahun 1990 terjadi penyatuan kembali dengan diruntuhkannya tembok berlin.
Sistem pemerintahan berubah menjadi sistem pemerintahan demokrasi yang berbasis
ideology berlandaskan prioritas hak – hak asasi manusia.
Dalam pemerintahan Jerman, parlemen dikenal
sebagai Bundestag, yang anggota-anggotanya dipilih. Partai yang memerintah
adalah partai dengan kualisi dominan di dalam parlemen ini. Selain Bundestag
terdapat pula Bundesrat, yang anggota-anggotanya adalah perwakilan pemerintahan
negara-negara bagian. Bundesrat sering disamakan dengan senat, meskipun pada
kenyataannya memiliki wewenang yang berbeda. Walaupun secara konstitusional
Jerman dipimpin oleh konselir namun negara karena Jerman juga menganut sistem
parlementer sehingga pimpinan negara dipegang oleh presiden yang dipilih setiap
lima tahun sekali. Jerman juga memiliki makalah konstitusi liberal, dimana
setiap warga mempunyai hak mengajukan keberatan berdasarkan konstitusi jika ia
merasa hak asasinya dilanggar oleh pemerintah.
Saat ini, yang menjadi masalah dalam
pemerintahan Jerman adalah mengenai penutupan pembangkit nuklir yang kerap
menjadi sumber demonstrasi warga Jerman.
1.1.
RUMUSAN MASALAH
1. Bagaimana sistem atau azas penentuan status
warga negara Jerman?
2. Bagaimana hak dan kewajiban warga
negara yang dijamin negaranya berdasarkan Undang-Undang negara yang bersangkutan?
1.2.
TUJUAN
1. Mengetahui sistem atau azas penentuan status
warga negara Jerman.
2. Mengetahui hak dan kewajiban warga negara
yang dijamin negaranya berdasarkan undang-undang negara yang bersangkutan.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1.Sistem
atau Azas Penentuan Status Warga Negara Jerman
Penentuan
kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dikenal dengan dua azas yaitu azas Ius
Sanguinis dan azas Ius Soli. Jerman termasuk negara yang menganut azas Ius
Sanguinis. Azas Ius Sanguinis yaitu kewarganegaraan dari orang tua yang
menurunkannya menentukan kewarganegaraan seseorang, artinya jika orang
dilahirkan dari orang tua yang berwarganegara Indonesia, Ia dengan sendirinya
juga warga Negara Indonesia. Azas Ius Sanguinis atau hukum darah (law of the blood) atau azas genealogis
(keturunan) atau azas keibubapakan, adalah azas yang menetapkan seseorang
mempunyai kewarganegaraan menurut
kewarganegaraan orang tuanya, tanpa melihat dimana ia dilahirkan. Azas ini
dianut oleh negara yang tidak dibatasi oleh lautan, seperti Eropa Kontinental
termasuk Jerman dan China. Azas Ius Sanguinis memiliki keuntungan antara lain:
1. Akan
memeprkecil jumlah orang keturunan asing sebagai warga Negara.
2. Tidak
akan memutuskan hubungan antara negara dengan warga Negara yang lahir.
3. Semakin
menumbuhkan semangat nasionalisme.
4. Bagi
Negara daratan seperti China dan lain-lain, yang tidak menetap pada suatu
Negara tertentu tetapi keturunan teap sebagai warga negaranya meskipun lahir di
tempat lain (negara tetangga).
2.2.Hak
dan Kewajiban Warga Negara yang Dijamin Negaranya Berdasarkan Undang-Undang
Negara yang Bersangkutan
1. Konstitusi
Republik Federal Jerman
Undang-Undang Dasar RFJ (Republik Federal Jerman)
yang bersifat sementara (Ubergangzeit) yang dibuat pada tanggal 23 Mei 1949
(saat itu diputuskan oleh Konrad Adenauer), menjadi dasar dan landasan
terwujudnya satu peraturan kebebasan demikrasi untuk rakyatnya. Penduduk RFJ
dituntut aktif untuk mewujudkan, memeprtahankan kedaulatan dan kemerdekaan RFJ.
Setelah Jerman bersatu kembali pada tahun 1990, tuntutan ini terpenuhi, oleh
karena itu selain Preambul juga pasal (artikel) penutup UUD diperbarui.
Pada tahun 1999 orang Jerman telah mempunyai
pengalaman setengah abad dengan Undang-Undang Dasar mereka yaitu Grundgesetz.
Pada jubileum ke-40 dari Republik Federal Jerman pada tahun 1989, Grundgesetz
telah dinyatakan sebagai undang-undang dasar yang terbaik dan paling liberal
yang pernah terdapat di bumi Jerman. Penerimaan rakyat terhadapnya melebihi
sikap terhadap konstitusi Jerman yang manapun sebelumnya. Dengan Grundgesetz
telah diciptakan sebuah Negara, yang sejauh ini belum pernah dilanda krisis
konstitusional yang serius.
Grundgesetz
terbukti merupakan landasan yang kokoh bagi kehidupan suatu masyarakat negara
demokratis yang stabil. Kehendak penyataun kembali yang terkandung di dalmnya
terlaksana pada tahun 1990. Berdasarkan Perjanjian Unifikasi yang mengatur
bergabungnya RDJ dengan Republik Federal Jerman, mukadimah dan pasal penutuf
Grundgesetz mengalami penyusunan baru, dan kini menyatakan bahwa dengan
bergabungnya RDJ maka rakyat Jerman sudah kembali memperoleh kesataunnya. Sejah
tanggal 3 Oktober 1990 Grundgesetz berlaku untuk seluruh Jerman.
Isi
Grundgesetz sendiri banyak mencerminkan pengalaman para penyusunya pada masa
pemerintahan totaliter di bawah rezim diktatorial Nazi. Terlihat dalam banyak
pokok pikiran UUD ini upaya untuk menghindari kesalahan masa lalu yang ikut
menyebabkan keruntuhan Republik Weimar yang demokratis. Para penyusun
Geundgesetz pada tahun 1948 mencakup para Perdana Menteri negara bagian di
ketiga zone Barat serta anggota Majelis Parlementer yang diutus oleh setiap
parlemen negara bagian. Majelis yang dipimpin oleh Konrad Adenauer ini
memutuskan Grundgestz yang diikrarkan pada tanggal 23 Mei 1949.
2. Penghargaan hak-hak asasi
manusia
Pada
bagian pertama Grundgesetz tercantum uraian hak-hak asasi disertai kewajiban
negara untuk menghormati dan melindungi martabat manusia. Jaminan ini
dilengkapi dengan hak umum atas kemerdekaan mengembangkan kepribadian bagi
setiap individu. Hak tersebut menjamin perlindungan menyeluruh bagi warga
terhadap kesewenang-wenangan pihak negara. Penghormatan terhadap martabat
manusia dan kemerdekaan mengembangkan kepribadian berlaku baik bagi warga
Jerman maupun warga asing. Di antara hak-hak kemerdekaan klasik yang tercantum
dalam Grundgesetz tergolong antara lain : kebebasan beragama, kebebasan
mengeluarkan pendapat (termasuk kebebasan pers) dan perlindungan hak milik.
Kategori
hak individu lain yang tercantum dalam Grundgesetz adalah hak-hak warga. Berbeda
dengan hak-hak asasi di atas, hak warga hanya berlaku untuk warga negara
Jerman. Hak ini terutama menyangkut partisipasi politik dan kebebasan
melaksanakan pekerjaan. Intinya mencakup kebebasan berkumpul, hak mendirikan
perkumpulan dan organisasi, kebebasan bergerak dan menentukan tempat tinggal di
wilayah Republik Federal (termasuk memasukinya), kemerdekaan memilik dan
melaksanakan pekerjaan, larangan ekstradisi dan hak ikut dalam pemilihan umum.
Disamping hak-hak kemerdekaan tersebut masih terdapat hak-hak kesamaan. Prinsip umum, bahwa setiap manusia adalah sama di hadapan hukum diuraikan secara kongkret dalam Grundgesetz. Tak seorang pun boleh dirugikan atau diuntungkan berdasarkan jenis kelamin, keturunan, ras, bahasa, tanah air maupun asal-usul, kepercayaan, agama atau keyakinan politiknya. Juga dengan jelas diatur persamaan hak lelaki dan perempuan. Grundgesetz juga menjamin hak setiap warga negara jerman untuk diperlakukan sama dalam hal penempatan jabatan publik.
Disamping hak-hak kemerdekaan tersebut masih terdapat hak-hak kesamaan. Prinsip umum, bahwa setiap manusia adalah sama di hadapan hukum diuraikan secara kongkret dalam Grundgesetz. Tak seorang pun boleh dirugikan atau diuntungkan berdasarkan jenis kelamin, keturunan, ras, bahasa, tanah air maupun asal-usul, kepercayaan, agama atau keyakinan politiknya. Juga dengan jelas diatur persamaan hak lelaki dan perempuan. Grundgesetz juga menjamin hak setiap warga negara jerman untuk diperlakukan sama dalam hal penempatan jabatan publik.
Hak-hak
asasi juga mengenai perlindungan dan jaminan terhadap kelembagaan sosial
seperti perkawinan, keluarga, gereja dan sekolah. Beberapa hak asasi secara
tegas dirumuskan sebagai hak untuk memperoleh pelayanan dan manfaat, seperti
misalnya hak seorang ibu untuk memperoleh perlindungan dan perawatan
kesejahteraan oleh masyarakat.
Hak
asasi yang tidak bisa lain hanya berlaku untuk warga asing dan yang pertama
kali tercantum dalam UUD Jerman adalah hak suaka. Hak ini menjain pemberian
suaka di Jerman bagi warga asing yang ditindas karena alasan politik di negara
asal. Beberapa saat yang lalu kedatangan ratursan ribu pemohon suaka ke Jerman
yang telah berlangsung selama bertahun-tahun dan akhirnya hampir tidak
terkontrol lagi menimbulkan keadaan genting. Sebagaian besar pemohon suaka ternyata
datang bukan karena penindasan politik, tetapi umumnya berdasarkan alasan
ekonomi. Hal ini mengancam keberadaan hak suaka bagi mereka yang benar-benar
tertindas.
Dalam
batasan yang sangat ketat, Grundgesetz memberi kemungkinan untuk membatasi
hak-hak asasi tertentu secara langsung atau tidak langsung melalui
undang-undang. Akan tetapi peraturan hukum tak pernah boleh menafikan makna
pokok hak-hak asasi. Hak asasi adalah hukum yang berlaku langsung. Inilah salah
satu pembaruan Grundgesetz yang terpenting. Dalam konstitusi-konstitusi yang
lama, pencantuman hak-hak asasi lebih bersifat pernyataan program yang tidak
mengikat secara yuridis. Kini, ketiga badan penyelenggara negara ? baik
parlemen sebagai legislatif, maupun eksekutif, yaitu pemerintah dengan segala
aparatur administrasi negara, polisi dan tentara, begitu juga pengadilan
sebagai pelaksana yuridiksi ? terikat secara ketat oleh hak-hak asasi. Seitap
warga yang merasa salah satu hak asasinya tidak diindahkan, berhak untuk
mengajukan tuntutan perihal keputusan atau tindakan negara kepada Mahkamah
Konstitusional Federal. Dengan memasuki Konvensi Eropa untuk Perlindungan Hak
Asasi Manusia dan Kemerdekaan Pokok Individu pada tahun 1952, Republik Federal
Jerman sejak 1953 berada di bawah pengawasan internasional untuk hak asasi.
Pasal 25 konvensi tersebnut memberikan hak kepada warga negara-negara
penandatangan untuk menuntut negaranya sendiri di hadapan Komisi Eropa;
protokol tambahan ke-9 pada konvensi itu juga membukakan kemungkinan kepada
warga untuk mengajukan keluhan-keluhan yang bersifat individual kepada Mahkamah
Eropa untuk Hak Asasi Manusia. Pada tahun 1973 Jerman juga meratifikasi
Pakta-Pakta Internasional PBB tentang Hak Asasi Manusia.
3. Sistem Pemerintahan
Republik
Federal Jerman terdiri atas 16 negara bagian. Negara bagian bukanlah provinsi,
tetapi negara dengan kewenangan bernegara sendiri. Setiap negara bagian
mempuyai undang-undang dasar sendiri, yag harus sesuai dengan prinsip negara
hukum berbentuk republik yang demokratis dan sosial menurut norma Grundgesetz.
Di luar itu, negara bagian tersebut memiliki kebebasan menentukan sendiri
undag-undang dasarnya.
Bentuk
negara federal termasuk di antara prinsip-prinsip konstitusi yang tidak bisa
diubah. Akan tetapi keberadaan negara bagia yang ada sekarang bukan tidak bisa
berubah. Untuk penyusunan kembali RFJ terdapat aturan dalam Grundgesetz.
Sistem
federasi mempunyai tradisi konstitusional yang panjang, yang hanya pernah
diselingi oleh sistem negara kesatuan di bawah rezim Nazi (1933-1945). Jerman
termasuk contoh negara federal yang klasik. Federalisme telah terbukti tangguh:
baik keistimewaan maupun masalah-masalah regional dapat diperhatikan dan
teratasi dengan lebih baik melalui sistem ini dibandingkan melalui sistem
pemerintahan terpusat.
Tatanan
federal di Jerman, seperti juga di Amerika Serikat dan Swis, menjembatani
persatuan ke luar dengan keanekaragaman di dalam. Pelestarian keanekaragaman
itu adalah fungsi tradisional federalisme. Kini fungsi tersebut menjadi semakin
penting berkenaan dengan tuntutan regional seperti perlindungan bangunan
bersejarah, pelestarian tradisi tata kota serta pengembangan kebudayaan daerah.
Tugas
utama federasi adalah mempertahankan kemerdekaan. Pembagian antara federasi
dengan negara bagian adalah elemen penting dalam sistem pembagian kewenangan
dan keseimbangan kekuasaan. Termasuk di dalamnya keikutsertaan negara bagian
dalam kegiatan politik pada tingkat federasi melalui perannya di Bundesrat.
Tatanan
federal juga memperkuat prinsip demokrasi karena memungkinkan keterlibatan
politik warga dalam lingkungannya. Demokrasi akan lebih hidup, bila warganya
ikut terlibat dalam proses politik di daerah yang dikenalnya melalui pemilihan
umum dan pemungutan suara.
Sistem
federasi masih mempunyai beberapa kelebihan, misalnya kesempatan bereksperimen
dalam lingkup terbatas dan munculnya persaingan sehat antar negara bagian.
Salah satu negara bagian dapat saja menerapkan sesuatu yang baru, misalnya
dalam bidang pendidikan, dan dengan demikian merintis pembaruan di seluruh
wilayah federal.
Selain
itu, sistem federasi mampu memberi kesempatan sesuai dengan perbedaan regional
dalam pembagian kekuatan politik. Partai yang beroposisi pada tingkat federal,
bisa saja memiliki mayoritas dan memegang pemerintahan di salah satu negara
bagian.
4.Swapraja Komunal
Pemerintahan
kota dan desa yang otonom adalah pencerminan kemerdekaan warga yang menjadi
tradisi di Jerman. Hal ini berakar pada hak-hak istimewa kota-kota berdaulat
pada abad pertengahan. Pada masa itu orang yang memperoleh hak sebagai warga
kota berdaulat terbebaskan dari belenggu perhambaan tuan tanah feodal. Di zaman
modern, otonomi pemerintahan komunal erat berhubungan dengan pembaruan yang
dilaksanakan Freiherr vom Stein, terutama dalam tata Kotapraja Prusia yang
diberlakukan tahun 1808.
Grundgesetz meneruskan tradisi ini dan dengan jelas menjamin pemerintahan komunal yang otonom pada tingkat kota komune (Gemeinde) dan kabupaten (Kreis). Dengan demikian mereka berhak untuk mengatur segala urusanmasyarakat setempat secara mandiri dalam kerangka hukum nasional. Pemerintah kota, komune dan kabupaten harus dilaksanakan secara demokratis. Perundang-undangan komunal menjadi kewengan negara bagian. Berdasarkan alasan historis, undang-undang pokok di bidang ini berbeda dari satu negara bagian ke negara bagian lain. Namun praktik administrasi komunal pada umumnya hampir sama di semua negara bagaian.
Grundgesetz meneruskan tradisi ini dan dengan jelas menjamin pemerintahan komunal yang otonom pada tingkat kota komune (Gemeinde) dan kabupaten (Kreis). Dengan demikian mereka berhak untuk mengatur segala urusanmasyarakat setempat secara mandiri dalam kerangka hukum nasional. Pemerintah kota, komune dan kabupaten harus dilaksanakan secara demokratis. Perundang-undangan komunal menjadi kewengan negara bagian. Berdasarkan alasan historis, undang-undang pokok di bidang ini berbeda dari satu negara bagian ke negara bagian lain. Namun praktik administrasi komunal pada umumnya hampir sama di semua negara bagaian.
Hak
swaraja terutama mencakup bidang angkutan umum di wilayah komunal, pembangunan
jalan setempat, pengadaan listrik, air dan gas, pengolahan air limbah, dan
perencanaan tata kota. Selain itu pembangunan dan pemeliharaan sekolah-sekolah,
teater, museum, perpustakaan umum, rumah sakit, gedung olah raga dan kolam
renang. Setiap komune bertanggung jawab pula untuk pendidikan lanjutan dan
pembinaan remaja. Setiap satuan swapraja juga menentukan sendiri apakah
tindakannya efisien dan ekonomis. Banyak masalah setempatyang tidak dapat
diselesaikan sendiri oleh komune dan kota-kota kecil. Swapraja komunal dan kemandirian
daerah tidak akan ada artinya, bila komune-komune tidak memiliki uang yang
cukup untuk membiayai pelaksanaan tugasnya. Keuangan yang memadai selalu mejadi
bahan pembahasan. Setiap komune berhak menarik sendiri pajak dan iuran
tertentu, seperti pajak bumi dan pajak usaha. Di samping itu komune berhak atas
pajak konsumsi dan pajak kemewahan yang ditarik oleh negara bagian dari warga
setempat. Namun itu semua biasanya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan komune.
Karena itu setiap komune mendapat andil dari federasi maupun dari negara
bagian, misalnya dari pajak imbalan kerja dan pajak pendapatan. Selain itu ada
bantuan dari dana pengimbangan antar komune, yang dkelola secara intern oleh
setiap negara bagian. Selain itu swapraja komunal mengenakan pungutan untuk
pelayanan jasa.
Struktur Federal Jerman
a) Presiden Federal
(Bundespresident)
Kepala
negara Republik Federal Jerman adalah Presiden Federal. Ia dipilih oleh Majelis
Federal (Bundesversammlung), yang bersidang hanya untuk tujuan ini. Majelis
Federal terdiri dari para anggota Bundestag dan jumlah yang sama utusan, yang
dipilih oleh parlemen di setiap negara bagian. Kadang-kadang utusan yang terpilih
itu adalah tokoh-tokoh terkemuka dan berjasa yang tidak duduk dalam parlemen
negara bagian. Presiden Federal dipilih oleh Majelis Federal dengan suara
terbanyak untuk periode lima tahun. Setelah itu dapat dipilih satu kali lagi.
Presiden
Federal mewakili negara Jerman secara hukum antar bangsa. Ia mengikat peranjian
atas nama Jerman dengan negara lain serta mengakreditasi dan menerima para duta
besar. Namun kewenangan politik luar negeri tetap pada Pemerintah Federal.
Presiden
Federal mengangkat dan memberhentikan para hakim federal, pegawai negeri di
tingkat federal, serta para perwira. Ia dapat memberi grasi kepada terpidana.
Ia mengawasi kesesuaian proses penyusunan undang-undang dengan konstitusi,
sebelum undang-undang itu diumumkan dalam Lembaran Undang-Undang Federal..
b) Lembaga Yudikatif
Perundang-undangan
Republik Federal Jerman kebanyakan berupa hukum tertulis. Cakupannya hampir
pada semua bidang kehidupan, sehingga dewasa ini legislasi merupakan
penyesuaian dan perubahan (amandemen) terhadap hukum yang sudah ada. Tata hukum
Jerman dibentuk oleh Undang-Undang Konstitusional, tetapi juga dipengaruhi
perundang-undangan Masyarakat Eropa dan hukum internasional. Keseluruhan
perundang-undangan federal mencakup sekitar 1900 undang-undang dan 3000 peraturan
hukum. Perundang-undangan negara bagian meliputi bidang kepolisian dan hukum
komunal, disamping itu terutama sekolah dan universitas, serta pers dan media
elektronik.
Setelah
bergabungnya RDJ ke dalam Republik Federal pada tahun 1990, diputuskan untuk mengambil
tindakan cepat untuk sejauh mungkin mempersamakan kedua tata hukum agar
tercapai kesatuan hukum di seluruh wilayah Jerman. Hal ini menjadi sangat
penting mengingat perluya pengembangan ekonomi di negara-negara bagian baru.
Dengan memperhatikan situasi khusus dan perkembangan Jerman Timur selama ini,
diberlakukan aturan-aturan penyesuaian secara meluas pada hampir setiap bidang
hukum. Proses penyesuaian struktur peradilan, dengan beberapa pengecualian,
saat ini telah dirampungkan.
c) Negara Hukum
Menurut
sejarahnya, sistem hukum RFJ berasal dari tata hukum Romawi yang sebagian
diambil alih, dan dari banyak sumber lain di daerah-daerah. Pada abad ke-19
untuk pertama kalinya disusun hukum sipil yang seragam untuk seluruh wilayah
Reich Jerman. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Kitab Undang-Undang Hukum
Niaga sampai sekarang masih bernafaskan semangat liberalisme para penyusunnya.
Prinsip yang mendasari kedua kitab ini adalah kebebasan mengikat perjanjian.
Jaminan-jaminan
negara hukum menjadi jelas terutama dalam norma-norma hukum primer dan dalam
perundangan mengenai tata cara hukum. Prinsip yang berlaku dalam hukum pidana
dan yang oleh Grundgesetz diangkat menjadi prinsip konstitusional, berbunyi
sebagai berikut: Suatu hanya dapat dihukum, apabila sudah berlaku undang-undang
yang menetapkannya sebagai tindak pidana sebelum peristiwa itu terjadi (nulla
poena sine lege). Jadi seorang hakim dilarang menggunakan pasal-pasal hukum
pidana yang mengatur perbuatan lain yang mirip, ataupun memberlakukan undang-undang
pidana dengan surut waktu. Yang juga bersifat konstitusional adalah prinsip
bahwa atas perbuatan yang sama tidak boleh dijatuhi hukuman beulang kali
berdasarkan hukum pidana umum.
Pembatasan
kebebasan seseorang hanya mungkin melalui hukum formal. Keputusan mengenai
keabsahan penangkapan dan lama penahanan hanya bisa diambil seorang hakim.
Dalam setiap pembatasan kebebasan seseorang tanpa perintah hakim, keputusan
hakim atas hal ini harus segera disusulkan.
Pihak
kepolisian memang dapat menahan seseorang untuk sementara, tetapi tanpa
perintah penangkapan orang tersebut hanya dapat ditahan paling lama sampai
akhir hari penangkapan. Setiap orang mempunyai hak untuk didengar di
pengadilan. Hal ini pun termasuk unsur prinsip negara hukum yang tercantum dalam
UUD. Penyelenggaraan hukum dipercayakan kepada hakim-hakim yang independen dan
hanya tunduk kepada hukum. Mereka sama sekali tidak dapat dipecat, juga tidak
dapat dimutasikan tanpa persetujuan mereka. Peradilan istimewa dilarang.
Landasan-landasan
negara hukum dalam peradilan Jerman hampir semuanya tertuang dalam
undang-undang yustisi yang telah disusun pada abad ke-19. Ini terutama
menyangkut Undang-Undang Tata Peradilan yang mengatur struktur, organisasi, dan
bidang yuridiksi pengadilan, serta Hukum Acara Perdata dan Hukum Acara Pidana.
Kedua sumber hukum tersebut beserta Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang
diberlakukan sejak tahun 1990, merupakan hasil perjuangan kelompok liberal dan
demokratis dalam parlemen. Mereka menghadapi pemerintahan kekaisaran dalam
perdebatan yang panjang dan sengit selama pertigaan terakhir abad ke-19.
Kitab
undang-undang Jerman telah pula menjadi contoh untuk negara-negara lain: Kiatab
Undang-Undang Hukum Perdata misalnya menjadi acuan untuk penyusunan kitab-kitab
hukum sipil di Jepang dan Yunani.
d). Warga dan tata usaha Negara
Setelah
perkembangan politik di bidang hukum selama 100 tahun lebih, Grundgesetz
menyempurnakan perlindungan hukum yang lengkap bagi warga terhadap tindakan
aparatur negara. Setiap warga mendapat kemungkinan menggugat setiap tindakan
negara yang menyangkut dirinya, apabila ia merasa hak-haknya dilanggar. Ini
berlaku untuk semua tindakan administrasi negara seperti misalnya perhitungan
tinggi pajak maupun keputusan tak naik kelas di sekolah, penahanan surat izin
mengemudi atau penolakan terhadap permohonan izin mendirikan bangunan.
RDJ
tidak mengenal pengadilan tata usaha; tetapi kini pengawasan menyeluruh
terhadap adminstrasi negara juga berlaku di negara-negara bagian baru.
Perlindungan hukum melalui pengadilan khusus masih dilengkapi kemungkinan yang
dipunyai setiap warga untuk mengajukan pengaduan ke Mahkamah Konstitusional
Federal. Pengaduan seperti itu merupakan sarana hukum luar biasa dalam
menghadapi pelanggaran hak-hak asasi oleh alat negara.
e). Hukum dalam negara
sosial
Grundgesetz
memerintahkan pengembangan tata negara sosial. Oleh karena itu, kepentinangan
sosial kini lebih banyak diperhatikan dalam penyusunan undang undang. Untuk
maksud ini telah banyak diputuskan undang-undang, terutama yang berkaitan
dengan hukum tenaga kerja dan hukum sosial, sejak berdirinya Republik Federal
Jerma. Kepada perorangan, peraturan hukum ini menjamin pelayanan keuangan yang
berbeda-beda jumlahnya dalam hal jatuh sakit, kecelakaan, kecacatan, pengangguran
maupun setelah memasuki masa purnakarya.
Suatu
contoh mengesankan dalam usaha melaksanakan prinsip negara sosialadalah hukum
tenaga kerja. Mulanya hal ini hanya diatur secara singkat saja dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata di bawah judul ?Perjanjian Kerja?. Saat ini hukum
tenaga kerja mencakup sejumlah besar undang-undang dan perjanjian tarif imbalan
kerja, walaupun tetap bertumpu juga pada hasil putusan hakim. Peraturan hukum
yang sangat berarti adalah Undang-Undang mengenai Perjanjian Tarif Imbalan
Kerja, mengenai Perlindungan Terhadap Pemutusan Hubungan Kerja, mengenai
kedudukan Serikat Kerja dalam Perusahaan, mengenai Hak Para Pekerja untuk Ikut
Menentukan Kebijakan Perusahaan dan Undang-Undang Peradilan Tenaga Kerja.
f). Organisasi lembaga penegakan keadilan
Ciri
sistem peradilan Jerman adalah perlindungan hukum yang menyeluruh dan
spesialisasi pengadilan yang luas. Terdapat lima jenis pengadilan:
1. Pengadilan umum; menangani
kasus-kasus pidana, kasus perdata. Terdapat empat tingkatan: Pengadilan Distrik
(Amtsgericht); Pengadilan Negeri (Landgericht); Pengadilan Tinggi
(Oberlandesgericht) dan Mahkamah Agung Federal (Bundesgerichtshof).
2. Pengadilan Tenaga Kerja; menangani sengketa perdata yang berkaitan dengan hubungan kerja, serta sengketa antara kedua mitra ketenagakerjaan yakni majikan dan syarikat pekerja. Memiliki tiga instansi pada tingkat wilayah, negara bagian dan federal.
2. Pengadilan Tenaga Kerja; menangani sengketa perdata yang berkaitan dengan hubungan kerja, serta sengketa antara kedua mitra ketenagakerjaan yakni majikan dan syarikat pekerja. Memiliki tiga instansi pada tingkat wilayah, negara bagian dan federal.
3. Pengadilan Tata Usaha; menangani
semua perkara publik di bidang hukum administrasi negara. Dengan instansi di tingkat
wilayah, bagian dan federal.
4. Pengadilan Sosial; menangani
semua persengketaan yang berkenaan dengan asuransi wajib jaminan sosial. Juga
memiliki tiga Instansi seperti Pengadilan Tata Usaha.
5. Pengadilan Urusan Keuangan; mengurusi
perkara yang menyangkut pajak dan retribusi.
Selain
itu, masih ada Mahkamah Konstitusional Federal yang berdiri di luar kelima
bidang peradilan yang diuraikan di atas. Lembaga ini tidak hanya merupakan
pengadilan tertinggi RFJ, melainkan juga lembaga negara yang keberadaannya
ditetapkan oleh konstitusi. Fungsinya memutuskan perkara yang berkaitan dengan
Undang-Undang Dasar.
Sistem sarana hukum yang sangat beragam dan membuka kemungkinan luas untuk memeriksa kembali keputusan pengadilan. Melalui naik banding dilancarkan kontrol putusan tersebut dari segi hukum dan dari segi fakta. Jadi dalam proses naik banding dapat juga dihadapkan fakta-fakta baru. Sementara dalam proses naik banding tahap dua (revisi) hanya diadakan pemeriksaan yuridis. Diselidiki apakah pengadilan menerapkan norma hukum primer secara tepat serta memperhatikan hukum acara yang berlaku.
Sistem sarana hukum yang sangat beragam dan membuka kemungkinan luas untuk memeriksa kembali keputusan pengadilan. Melalui naik banding dilancarkan kontrol putusan tersebut dari segi hukum dan dari segi fakta. Jadi dalam proses naik banding dapat juga dihadapkan fakta-fakta baru. Sementara dalam proses naik banding tahap dua (revisi) hanya diadakan pemeriksaan yuridis. Diselidiki apakah pengadilan menerapkan norma hukum primer secara tepat serta memperhatikan hukum acara yang berlaku.
Mahkamah
Konstitusional federal Karlsruhe mengawasi ditaatinya Grundgesetz. Pengadilan
ini misalnya memutuskan dakan persengketaan antara federasi dan negara bagian, ataupun
antara lembaga-lembaga pemerintah federal. Hanya mahkamah inilah yang berwenang
memutuskan, apakah suatu partai mengancam pokok tata negara yang demokratis dan
merdeka dan karena itu melanggar konstirusi. Partai yang melanggar konstitusi
juga menyelidiki apakah undang-undang federal dan undang-undang negara bagian
tidak bertentangan dengan UUD; bila dinyatakan bertentangan maka undang-undang
tersebut dicabut kembali. Berkenaan dengan undang-undang, pengadilan tertinggi
ini hanya akan bertindak atas permohonan dari badan-badan tertentu seperti
pemerintah federal, pemerintah negara bagian, sedikitnya sepertiga anggota
parlemen atau pengadilan-pengadilan lain.
Sampai
saat ini, Mahkamah Konstitusional Federal telah memutuskan lebih dari 114000
perkara. Sekitar 109640 diantaranya adalah pengaduan atas dasar konstitusi,
tetapi hanya sekitar 2900 yang berhasil. Selalu saja diperkarakan masalah yang
mempunyai jangkauan politis luas di dalam maupun di luar negeri dan menjadi
pusat perhatian publik. Misalnya pernah diperiksa apakah ikut sertanya tentara
Jerman dalam misi-misi PBB bertentangan dengan Grundgesetz. Selama ini sudah
beberapa pemerintah pusat dari berbagai aliran politik harus tunduk di bawah
keputusan dari Karlsruhe ini. Walaupun demikian Mahkamah Konstitusional Federal
juga menekankan, bahwa tugasnya memang memiliki dampak politk, tetapi lembaga
itu sendiri bukan suatu badan politik. Satu-satunya patokan adalah Grundgesetz,
yang menentukan kerangka konstitusional bagi ruang gerak pengambilan keputusan
politis. Mahkamah Konstitusional Federal terdiri dari dua senat, masing-masing
beranggotakan delapan hakim yang dipilih setengahnya oleh Bundestag dan sisanya
oleh Bundesrat untuk masa jabatan dua belas tahun. Pemilihan kembali tidak
diperbolehkan.
BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
1. Jerman
merupakan negara yang menganut azas Ius Sanguinis. Azas Ius Sanguinis yaitu
kewarganegaraan dari orang tua yang menurunkannya menentukan kewarganegaraan
seseorang, artinya jika orang dilahirkan dari orang tua yang berwarganegara
Indonesia, Ia dengan sendirinya juga warga Negara Indonesia.
2. Grundgesetz
telah dinyatakan sebagai undang-undang dasar yang terbaik dan paling liberal
yang pernah terdapat di bumi Jerman
3. Pada bagian pertama Grundgesetz
tercantum uraian hak-hak asasi disertai kewajiban negara untuk menghormati dan
melindungi martabat manusia.
3.2. Saran
Dengan
adanya azas Ius Sangunis yang diterapkan dinegara jerman maka akan semakin
menumbuhkan semangat nasionalisme dan tidak akan memutuskan hubungan antara
negara dengan warga Negara yang lahir.
DAFTAR
PUSTAKA
Hestu Cipto Handoyo.
2003. Hukum Tata Negara, Kewarganegaraan dan Hak Asasi Manusia. Universitas
Atmajaya ; Yogyakarta
nb: kesalahan penulisan pada dapus link, maaf belum direvisi dapusnya :p

Tidak ada komentar:
Posting Komentar