MAKALAH KEMUHAMMADIYAHAN
MUHAMMADIYAH
DENGAN POLITIK

DISUSUN
OLEH:
NAMA :OKA GAGAS P (K100110035)
DYAH RISWARI PITALOKA (K100110036)
LITA RAHIMA OENSJAR (K100110037)
ELDESI MEDISA I. (K100110038)
ADHI WARDHANA A. (K100110039)
KELAS : A
FAKULTAS
FARMASI
UNIVERSITAS
MUHAMMADIYAH SURAKARTA
2012
BAB I
A.
PENDAHULUAN
1.
TUJUAN
Mengetahui perkembangan politik di dalam Organisasi Islam Muhammadiyah dan
pengaruh politik di dalam Organisasi Islam Muhammadiyah serta peran yang
diberikan
2.
LATAR
BELAKANG
Berbicara
tentang Muhammadiyah dan Politik, tidaklah dimaksudkan untuk membawa pemikiran
kepada perwujudan Muhammadiyah sebagai sebuah organisasi politik, apalagi
menjadi partai politik. Namun, sejauh yang bisa kita amati sepanjang sejarah
peran serta Muhammadiyah dalam dinamika Bangsa Indonesia, adalah wajar apabila
kita merenungkan kembali peran amar makruf nahi munkar yang
selama ini menjadi trade mark Muhammadiyah, bukan hanya dalam dataran sosial
kemasyarakatan, tetapi juga dalam dataran sosial politik. Akhir-akhir ini
banyak komentar yang menyatakan bahwa dengan masuknya Muhammadiyah dalam
diskursus politik praktis, berarti telah meninggalkan khittahnya sebagai
gerakan amar makruf nahi munkar. Betulkah demikian ? tulisan
berikut ini mencoba melihat realitas hubungan Muhammadiyah dan politik, serta
dampak logisnya dalam konteks amar makruf nahi munkar.
Pembicaraan
mengenai relasi dakwah dan politik bukanlah hal baru di Muhammadiyah. Bahkan
dapat dikatakan “perdebatan” ini telah muncul di awal-awal kelahiran
Muhammadiyah itu sendiri. Pembuktiannya secara otentik dapat ditelusuri dalam
penuturan KRH Hadjid yang sanad-nya muttashil kepada KH Ahmad Dahlan. KRH
Hadjid adalah seorang aumnus Pondok Pesntren Termas sekaligus murid termuda KH
ahmad Dahlan, menulis 7 (tujuh) falsafah ajaran dan 17 kelompok ayat Al-Qur’an
yang menjadi pokok wejangan dan pelajaran dari pendiri persyarikatan
Muhammadiyah. KRH hadjid berkeyakinan bahwa berbgai kesulitan yang timbul dalam
masyarakat dapat diatasi dengan ketujuh falsafah tersebut sebagaimana ketujuh
belas kelompok ayat Al-Qur’an dapat dijadikan sebagai pegangan pokok oleh para
pewaris Muhammadiyah yang tidak sedikit diantara mereka telah meninggalkan
jiwa/ruhiyah Muhammadiyah itu sendiri.
Ketika KHA
Dahlan menerangkan kelompok ayat ke-12 wa ana minal muslimin(al-an’am/6;162-163) yang artinya :
katakanlah “ Sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidupku, dan matiku hanyalah
kepada Allah,Tuhan semesta aslam,tiada sekutu bagi-Nya; dan demikian itulah
yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan
diri (kepada Allah)”.
Pada tahun 1918,
menurut KRH. Hadjid (ketika itu berusia 23 tahun),diadakan rapat tahunan
anggota Muhammadiyah Suronatan Yogyakarta. Pada rapat tersebut dibicarakan
tentang AD/ART Muhammadiyah. KH. Suprapto Ibnu Juraimi, yang berguru langsung
kepada KHR. Hadjid menjelaskan bahwa, ketika itu terdapat dua pendapat dalam
siding. Pertama,KHA Dahlan yang
menghendaki agar Muhammadiyah ini tetap
sebagai gerakan dakwah . kedua,KH.
Agus Salim mengusulkan agar Muhammadiyah menjadi organisasi politik.
Pembicaraan
tersebut kemudian dihentikan oleh KHA. Dahlan dengan mengetuuk palu pimpinan
sambil berdiri. Krtika suasana tenang, KHA.Dahlan menggugah para peserta siding
dengan dua pertanyaan yang menggelorakan jiwa :” apakah sudara-saudara sudahmengerti benar tentang Islamdan apakah arti
Islam yang sebenar-benarnya?”;”apakah saudara-saudara ini senang dan berani
menjalankan Islam dengan sesungguhnya?”
Riwayat terbaca
di atas secara eksplisit meneguhkan keyakinan Pendiri Muhammadiyah agar
Persyarikatan ini berkiprah di ranah dakwah, keagamaan dan kemasyarakatan serta
tidak bergerak pada ranah gerakan polotik praktis.
DR. Haear
Nashir,M.Si., ketua PP muhammadiyah, dalam makalahnya yang bertajuk “ Tantangan
Dakwah Muhammadiyah Dimensi Pendidikan dan Politik” pada Rapat Kerja Nasional
MTDK di Semarang, 20-22 Pebruari 2009 menegaskan, bahwa dengan karakter dan
misi sebagai gerkan dakwah dan tajdid
itu, maka Muhammadiyah sejak awal kelahirannya tidak memilih jalur perjuangan
politik dan tidak menjadikan dirinya sebagai gerakan atau partai politik. Dalam
bahasa sehari-hari sering dinyatakan bahwa Muhammadiyah adalah gerakan dakwah
dan bukan gerakan politik. Deklarasi dan sekaligus pemagaran diri Muhammadiyah
dari polotik,khususnya politik-praktis(politik yang berorientasi pada
perjuangan meraih kekuasaan di ranah Negara sebagaimana partai politik,perjuangan
di kancah real politics), secara
organisatoris dan kelembagaan kemudian dikukuhkan melalui Khitthah
Muhammadiyah, yang disertai dengan kebijakan-kebijakan Pimpinan Puat
Muhammadiyah maupun produk-produk Permusyawaratan dalam Muhammadiyah dalam
melaksanakannya.
Kristalisasi
paham Muhammadiyah yang menyangkut relasi dakwah dan politik dapat dilacak
melalui rumusan-rumusan Khitthah-Khitthah perjuangan yang telah digariskan
dalam permusyawaratan persyarikatan.
BAB II
PEMBAHASAN
Perkembangan
masyarakat Indonesia, baik yang disebabkan oleh daya dinamik dari dalam ataupun
karena persentuhan dengan kebudayaan dari luar, telah menyebabkan perubahan
tertentu. Perubahan itu menyangkut seluruh segi kehidupan masyarakat,
diantaranya bidang sosial, ekonomi, politik dan kebudayaan, yang menyangkut
perubahan strukturil dan perubahan pada sikap serta tingkah laku dalam hubungan
antar manusia.
Muhammadiyah
sebagai gerakan, dalam mengikuti perkembangan dan perubahan itu, senantiasa
mempunyai kepentingan untuk melaksanakan amar ma'ruf nahi-mungkar, serta
menyelenggarakan gerakan dan amal usaha yang sesuai dengan lapangan yang
dipilihnya ialah masyarakat, sebagai usaha Muhammadiyah untuk mencapai tujuannya:
"menegakkan dan menjunjung tinggi Agama Islam sehingga terwujud masyarakat
utama, adil dan makmur yang diridlai Allah SWT.
Dalam
melaksanakan usaha tersebut, Muhammadiyah berjalan diatas prinsip gerakannya,
seperti yang dimaksud di dalam Matan Keyakinan Cita-cita Hidup Muhammadiyah.
Keyakinan
dan Cita-Cita Hidup Muhammadiyah itu senantiasa menjadi landasan gerakan
Muhammadiyah, juga bagi gerakan dan amal usaha dan hubungannya dengan kehidupan
masyarakat dan ketatanegaraan, serta dalam bekerjasama dengan golongan Islam
lainnya.
Muhammadiyah Dan Politik
Dalam
bidang politik Muhammadiyah berusaha sesuai dengan khittahnya: dengan dakwah
amar ma ma'ruf nahi mungkar dalam arti dan proporsi yang sebenar-benarnya,
Muhammadiyah harus dapat membuktikan secara teoritis konsepsionil, secara
operasionil dan secara kongkrit riil, bahwa ajaran Islam mampu mengatur
masyarakat dalam Negara Republik Indonesia yang berdasar Pancasila dan Undang
Undang Dasar 1945 menjadi masyarakat yang adil dan makmur serta sejahtera, bahagia,
materiil dan spirituil yang diridlai Allah SWT. Dalam melaksanakan usaha itu,
Muhammadiyah tetap berpegang teguh pada kepribadiannya
Pada
masa Demokrasi Liberal yang berlangsung antara tahun 1945 hingga 1959, hubungan
Muhammadiyah dengan Partai Politik serasa amat dekat. Ketika pemerintah
mengumumkan berdirinya partai-partai politik pada 3 Nopember 1945, Muhammadiyah
ikut mendirikan Masyumi melalui Muktamar Islam Indonesia, 7-8 Nopember 1945, di
mana Muhammadiyah menjadi anggota istimewa partai politik ummat Islam pertama
tersebut. Selama waktu tahun 1945 hingga 1959, kita melihat 50 % keanggotaan
Masyumi adalah kader-kader Muhammadiyah. Dan selama waktu itu pula, kader-kader
Muhammadiyah banyak ditempatkan di kabinet Hatta, Sahrir, Wilopo, Sukiman, Amir
Syarifuddin, Burhanuddin Harahap, Ali I, Juanda, hingga Ali II. Tarik ulur
kepentingan Muhammadiyah dalam Masyumi memang sedikit mengalami dinamika,
misalnya dengan persoalan posisi status keanggotaan Muhammadiyah di Masyumi.
Hal ini sempat dibicarakan pada sidang Tanwir Muhammadiyah 1956 di Yogyakarta
yang merekomendasikan peninjauan ulang status keanggotaan Muhammadiyah di
Masyumi. Hal serupa terulang pada Sidang Tanwir Muhammadiyah 1957, dengan
rekomendasi yang lebih jelas, agar Muhammadiyah keluar dari anggota istimewa
Masyumi. Namun melaksanakan keputusan ini tidaklah mudah di lapangan. Pada
sidang Tanwir tahun 1958, persoalan ini mengambang kembali, dan justru Sidang
menyerahkan kepada PP Muhammadiyah. Sekali lagi, Pada Sidang Tanwir tahun 1959
di Jakarta, persoalan ini muncul lagi dan sempat diadakan voting. Hasilnya 13
orang menyatakan Muhammadiyah harus keluar dari keanggotaan Masyumi, 18
menolak, dan 3 orang abstain. Persoalan ini baru tuntas ketika PP Muhammadiyah
menyelenggarakan Pleno tahun 1959, yang memutuskan Muhammadiyah keluar dari
keanggotaan Masyumi.
Pada
masa Demokrasi Terpimpin 1959 hingga 1966, tidak banyak peristiwa yang bisa
kita telaah. Hal ini terjadi karena iklim demokrasi yang kurang kondusif.
Kepemimpinan nasional terpusat pada presiden. Jika ada MPRS, DPRS, dan DPAS,
hanya merupakan boneka yang dibuat sedemikian rupa hingga amat tergantung dari
presiden. Dari sisi politik, Muhammadiyah, sebagaimana para politisi muslim
idealis tidak banyak diuntungkan dalam kondisi seperti ini. Pada paruh pertama
masa Demokrasi terpimpin ini, arus besar pandangan masyarakat (dimobilisasi
untuk) mendukung kepemimpinan nasional, dengan munculnya berbagai gelar untuk
Soekarno, seperti Pemimpin Besar Revolusi, yang diikuti oleh faham Soekarnoisme.
Hingga kini, sisa-sisa kultur politik ini masih nampak dalam berbagai atribut
partai Politik beserta jargon-jargonnya. Namun alhamdulillah, Muhammadiyah
tidak sampai turut dalam aksi dukung-mendukung terhadap kepemimpinan nasional
waktu itu, yang ternyata banyak melakukan penyimpangan dan terkoreksi pada masa
sesudahnya. Pada paruh kedua masa Demokrasi Terpimpin, arus balik terjadi, di
mana hujatan pada sistem dan kepemimpinan nasional semakin seru, yang berujung
pada lengsernya Bung Karno tahun 1965 setelah peristiwa G.30/S/PKI.
Pada
masa Orde Baru, terjadi perubahan mengerucut. Paradigma Pembangunan yang
mengedepankan pembangunan ekonomi daripada politik, berdampak pada
penyederhanaan organisasi sosial politik (lebih tegasnya Partai Politik). Sayangnya,
langkah ini banyak berimplikasi pada peminggiran peran partai politik dalam
proses pembangunan. Sementara di sisi lain, menguatnya institusi pemerintah
yang diperkuat dengan (Partai) Golkar. Secara kelembagaan, Muhammadiyah tidak
memiliki hubungan apapun dengan partai politik pada masa ini. Namun dampak dari
situasi politik ini bagi Muhammadiyah (dan juga terhadap ummat Islam umumnya)
adalah tiadanya ikatan emosional yang kuat dengan partai politik manapun. Dan
inilah yang melahirkan pemikiran high politik, dalam mana
Muhammadiyah lebih menekankan partisipasinya pada konsep-konsep pembangunan dan
wacana intelektual, misalnya tentang konsep kenegaraan, konsep pembangunan
politik, pembangunan ekonomi dan seterusnya melalui berbagai aktivitas akademik
maupun penelitian dan penulisan baik yang diselenggarakan oleh PTM maupun
Persyarikatan. Sementara itu beberapa kader Muhammadiyah yang memiliki bakat
dan kesempatan untuk berpolitik praktis, dipersilahkan untuk bergabung ke PPP,
Golkar, maupun PDI. Situasi inilah yang kemudian melahirkan komitemen
Muhammadiyah sebagai tenda besar kulturalyang diharapkan tetap
menjaga jarak dengan semua partai politik sekaligus melindungi para politisinya
yang ada di mana-mana. Memang situasi keterkungkungan politik ini ada juga
dampaknya secara organisatoris terhadap Muhammadiyah (dan juga terhadap ormas
lainnya), ketika diterapkan UU Keormasan nomor 8 tahun 1985, terutama masalah
asas tunggal Pancasila. Pada Anggaran Dasar (kesebelas) tahun 1985 melalui
Muktamar ke 41 di Surakarta. Pada Bab I Pasal 1 tentang Nama, Identitas dan
Kedudukan, dinyatakan bahwa Persyarikatan ini (Muhammadiyah) beraqidah Islam
dan bersumber pada Al-Qur’an dan Sunnah. Sementara itu pada Bab II Pasal 2
tentang Asas, dinyatakan bahwa “Persyarikatan ini berasas Pancasila”.
Kultur politik Orba Baru ini rupanya sebagian masih tersisa sekarang. Arus
besar Reformasi yang terjadi sejak 1997, sebenarnya tidak lepas dari peran
Muhammadiyah.
Pada era
Reformasi, Peran politik penting Muhammadiyah menunjukkan keberanian yang
signifikan seiring dengan arus besar keinginan masyarakat untuk mengembalikan
potensi politik bangsa Indonesia. Di sinilah terjadi pematangan dan
implementasi gerakanamar makruf nahi munkar dalam aspek politik
yang sudah digodok cukup lama pada masa Orde Baru. Pada Sidang Tanwir 1998 di
Semarang (setahun setelah jatuhnya rezim Orde Baru), peluang Muhammadiyah untuk
menjadi Parpol amat besar. Namun rupanya keputusan Sidang Tanwir tersebut amat
dewasa, dengan menyatakan bahwa Muhammadiyah tidak akan menjadi partai politik.
Warga Muhammadiyah dipersilahkan mendirikan partai politik atau bergabung
dengan partai yang ada, dan secara institusional tidak ada hubungan antara
parpol manapun dengan Muhammadiyah. Dalam konteks ini, yang kita lihat adalah
formulasi peran politik Muhammadiyah melalui kader-kadernya dalam apa yang
disebut-sebut sebagai high politik tadi. Beberapa isyu politik
penting berhasil diangkat, seperti demokratisasi, pemberantasan KKN, dan
Keadilan. Seluruh isyu tersebut memang merupakan mainstream Reformasi dan
sekaligus sejalan dengan watak Muhammadiyah sebagai gerakan reformis. Implikasi
praktis dari arus besar ini antara lain dapat kita lihat betapa perwujudan
kepemimpinan nasional dengan lahirnya poros tengah dan mengusung Gus Dur ke
Istana (melalui Pemilu 1999), meskipun pada akhirnya langkah ini harus segera
dikoreksi pada pertengahan tahun 2002. Pada perjalanan pemerintahan Megawati,
akumulasi ketidakpuasan terhadap perjalanan reformasi ini semakin menguat.
Krena itu wajar bila pada momentum Pemilu 2004, Muhammadiyah (dan seluruh
komponen reformasi) berharap terjadi perubahan yang signifikan.
Kontekstualisasi amar makruf nahi
munkar
Banyak orang berbicara bahwa dakwah amar makruf nahi mungkar
yang telah menjadi “khittah” Muhammadiyah sejak awal, dimaksudkan untuk
membatasi gerakan Muhammadiyah sebagai organisasi dakwah dan sosial semata.
Padahal, apabila kita mau merenungkan, Rasulullah pernah menyatakan bahwa apabila
engkau melihat suatu kemungkaran, maka hadapilah dengan tanganmu, dan apabila
engkau tidak bisa, maka hadapilah dengan lidahmu, dan apabila tidak bisa, maka
hadapilah dengan nuranimu, akan tetapi menghadapi kemungkaran dengan nurani
adalah selemah-lemahnya Iman. Sepanjang masa orde baru, jargon amar
makruf nahi munkar tersebut oleh para petinggi Muhammadiyah sering hanya
dibatasi pada level dakwah dan pendidikan. Untuk ini terdapat beberapa alasan.
Pertama, Muhammadiyah sebagai gerakan Dakwah dan Pendidikan masih pada tahapan
ekspansi secara kuantitas, sehingga belum menyentuh aspek politik. Kedua, Iklim
politik masa orba yang kurang kondusif untuk mengemukakan gagasan-gagasan
langsung yang berkaitan dengan keputusan-keputusan politik apalagi misalnya
tentang isu suksesi. Ketiga, terkait dengan yang kedua, partai politik tidak
sepenuhnya dapat merepresentasikan gagasan rakyat. Pada masa pascareformasi
sekarang ini, tidak ada salahnya, bahkan harus, bagi muhammadiyah untuk
melakukan ijtihad politik, dengan mempertegas komitmen amar makruf nahi munkar
pada level yang lebih tinggi, yakni kepemimpinan nasional. Mengapa ?
Terdapat beberapa argumen yang patut kita perhatikan. Pertama,
menyimak hadits Nabi di atas, jelas menunjukkan suatu keharusan untuk
menempatkan amar makruf dengan tangan (kekuasaan) menjadi prioritas utama.
Sekarang ini reformasi telah digulirkan, di antara jargonnya adalah
pemberantasan KKN. Dalam model kultur masyarakat Indonesia yang paternalistik,
hanya tauladan pucuk pimpinan nasional yang bisa berpengaruh. Ibaratnya, bila
sapu yang digunakan untuk membersihkan KKN itu bersih, baru KKN bisa
dihilangkan, akan tetapi jika sapunya kotor, mana mungkin bisa membersihkan.
Bagi Muhammadiyah, maka tidak ada jalan lain kecuali merebut kepemimpinan
nasional, bila ingin menyelamatkan reformasi. Kedua, Melihat
perkembangan hasil reformasi selama lima tahun terakhir, menunjukkan hal yang
belum menggembirakan. Dalam aspek ekonomi, tidak suatu perbaikan yang
signifikan. Hal ini tentunya erta terkait dengan visi dan komitmen presiden
sebagai panutan rakyat. Dengan demikian misi amak makruf nahi munkar tidaklah
menjadi hilang, malah diberi pemaknaan sesuai konteksnya.
Dakwah
Kultural Vs Politik Praktis ?
Beberapa kalangan, seperti JIL (Jaringan Islam Liberal) dan
JIMM (Jaringan Intelektual Muda Muhammadiyah) beberapa waktu ini sibuk
melakukan kritik terrhadap keputusan PP Muhammadiyah yang mendukung pencapresan
Amien Rais. Di antaranya adalah, mempertanyakan misi dakwah kultural yang sudah
diputuskan dalam sidang Tanwir di Bali beberapa tahun lalu, mengapa harus diganti
dengan orientasi politik praktis sesaat ? Juga ada yang mempermasalahkan
hubungan Muhammadiyah-PAN, dengan menyatakan bahwa yang memiliki kewenangan
mengajukan capres dan cawapres adalah partai politik, bukan ormas seperti
Muhammadiyah. Mengenai pertentangan atau dikotomi dakwah kultural Vs Politik
praktis, dapat dijelaskan sebagai berikut. Ide dakwah kultural
sesungguhnya adalah suatu model dkwah yang dikembangkan Muhammadiyah melalui
aspek budaya, seperti budaya bersih, budaya disiplin, budaya keadilan, budaya
hemat, budaya jujur, budaya rasional, budaya profesional, dan seterusnya. Dalam
konteks pembenahan Indonesia era reformasi ini, maka tentu saja pemberantasan
budaya KKN menjadi agenda penting bagi bangsa Indonesia, juga Muhammadiyah.
Inilah dakwah kultural, yang dalam aspek politiknya mengandung implikasi
ketauladanan, pergerakan, dan mobililasi yang berujung pada kepemimpinan
bangsa. Dalam konteks ini, maka sesungguhnya tidak ada dikotomi dakwah kultural
Vs politik praktis, namun yang ada adalah strategi dakwah kultural dengan
pilihan pada sosok kepemimpinan yang bakal memberikan tauladan.
Muktamar
Satu Abad Muhammadiyah yang digelar di Yogyakarta 3-8
Juli 2010 ini, menyisakan pertanyaan mendasar menyangkut bagaimana hubungannya
dengan politik kekinian. Terkait dengan hal itu, beberapa otokritik telah
dilancarkan oleh tokoh-tokoh Muhammdiyah. Abdul Munir Mulkhan, misalnya melihat
akhir-akhir ini Muhammadiyah mulai terperangkap pada isu kekuasaan yang
membuatnya kurang peduli pada nasib mereka yang terpinggirkan, baik karena
persoalan ekonomi maupun budaya. (Kompas, 30/6/2010).
Otokritik
tersebut mewakili suatu arus utama yang menolak Muhammadiyah terlibat terlalu
jauh dalam politik-praktis. Penilain demikian tampaknya lebih dialamatkan pada
elite Muhammadiyah yang secara langsung atau tidak suka bermanuver politik.
Muhammadiyah sendiri tidak mengharamkan politik, bahkan menganjurkan para
kedernya untuk paham politik. Juga, tidak melarang kadernya berkiprah di
partai-partai politik.
Yang
lebih banyak disorot adalah sikap politik Muhammadiyah dalam merespons
soal-soal politik-praktis. Berbagai pihak akan melihat, merasakan, dan memberi
penilaian atas ke manakah kecenderungan politik Muhammadiyah dari sikap politik
elite-elite utamanya. Organisasinya boleh jadi selalu berlabel independen,
tetapi subyektivitas politik elitenya, sering terasa menonjol. Arus pendapat
lain, sebagaimana terekam dari diskusi hubungan Muhammadiyah dan politik di
Universitas Muhammadiyah Jakarta belum lama ini adalah, agar justru sebaliknya,
Muhammadiyah memfasilitasi kader-kader strategisnya yang terjun dalam politik
praktis. Konsekuensinya, tidak menjadi soal manakala pengurus teras partai
politik merangkap pengurus penting Muhammadiyah, asal aturannya jelas. Dengan
begitu, Muhammadiyah menjadi terminal pengelolaan sumberdaya politiknya secara
berkualitas.
Yang penting, sikap-sikap Muhammadiyah sebagai organisasi sosial kemasyarakatan, tidak membelok ke arah politik praktis. “Checks and balances” akan dapat terjadi, ketika kader-kader politik Muhammadiyah akan saling mengimbangi satu sama lain, sehingga tidak lahir suatu keputusan politik praktis yang konfliktual.
Yang penting, sikap-sikap Muhammadiyah sebagai organisasi sosial kemasyarakatan, tidak membelok ke arah politik praktis. “Checks and balances” akan dapat terjadi, ketika kader-kader politik Muhammadiyah akan saling mengimbangi satu sama lain, sehingga tidak lahir suatu keputusan politik praktis yang konfliktual.
Adalah
wajar, manakala segenap elemen bangsa membahas politik, yang berarti juga
pengaruh kekuasaan. Muhammadiyah tumbuh dalam suasana sosial politik yang terus
berjalan secara dinamis. Pada masa organisasi ini didirikan oleh KH Ahmad Dahlan,
1912, gelora politik anti-kolonial sangat terasa. Bersama yang lain Muhammadiyah turut merespons
semangat perlawanan anti-kolonial itu, tetapi tidak dengan pendekatan
politik-praktis, melainkan politik-kultural.
Politik nilai
Sejak
dulu, Muhammadiyah lebih dikenal organisasi Islam yang melakukan gerakan
transformasi kultural, dengan berbagai jenis unit aktivitas amal usaha. Muhammadiyah
adalah gerakan dakwah yang bercorak pembaharu, memiliki keprihatinan yang
tinggi terhadap permasalahan sosial-masyarakat atau umat yang masih banyak
berposisi terpinggir (kaum mustadh’afin).
Politik
Muhammadiyah adalah politik nilai, khususnya nilai membela kepentingan kaum
terpinggir, nilai kesejahteraan, dan memperbaiki kualitas hidup masyarakat.
Tentu menjadi beban berat para kadernya untuk mengemban dan mengaktualisasikan
nilai-nilai itu.
Arus
politik memang kuat sekali pada era reformasi ini. Para tokoh Muhammadiyah
sendiri, selama ini telah melakukan beberapa eksperimentasi (ijtihad) politik
dengan mendirikan dan mengembangkan partai politik. Yang menonjol adalah
berdiri dan eksisnya Partai Amanat Nasional (PAN) yang dimotori oleh M Amien Rais.
PAN
termasuk salah
satu partai yang lolos
ketentuan parliamentary threshold di DPR. Berbeda dengan PAN, eksperimentasi
Partai Matahari Bangsa (PMB) yang dibidani oleh
kalangan muda Muhammadiyah, masih belum berhasil dalam kontestasi demokrasi
elektoral.
Corak
pilihan politik kader Muhammadiyah memang plural. Pilihan mereka tidak hanya
tertuju ke partai Islam, baik yang bersimbol atau berbasis massa Muslim, tetapi
juga pada partai-partai tengah yang bercorak catch-all. Pluralitas pilihan
politik kader Muhammadiyah tersebut sangat terkait dengan corak Muhammadiyah
sendiri yang rasional-moderat. Soliditas politiknya, tampak tak serekat jamaah
NU yang bernaung di bawah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), walaupun partai
tersebut elitenya terpecah-pecah.
Modernitas
gerakan Muhammadiyah, lebih mengemuka pada wilayah state of mind, bukan pada
tradisionalitas patronase kultural atau politik. Inilah yang menyebabkan “fatwa
politik” petinggi Muhammadiyah, tidak mudah untuk begitu saja ditaati.
BAB III
PENUTUP
1.
KESIMPULAN
Dalam bidang politik Muhammadiyah berusaha
sesuai dengan khittahnya: dengan dakwah amar ma ma'ruf nahi mungkar dalam arti
dan proporsi yang sebenar-benarnya, Muhammadiyah harus dapat membuktikan secara
teoritis konsepsionil, secara operasionil dan secara kongkrit riil, bahwa
ajaran Islam mampu mengatur masyarakat dalam Negara Republik Indonesia yang
berdasar Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 menjadi masyarakat yang adil
dan makmur serta sejahtera, bahagia, materiil dan spirituil yang diridlai Allah
SWT. Dalam melaksanakan usaha itu, Muhammadiyah tetap berpegang teguh pada
kepribadiannya.
Banyak orang berbicara bahwa dakwah amar makruf nahi mungkar
yang telah menjadi “khittah” Muhammadiyah sejak awal, dimaksudkan untuk
membatasi gerakan Muhammadiyah sebagai organisasi dakwah dan sosial semata. Modernitas gerakan Muhammadiyah, lebih mengemuka pada wilayah
state of mind, bukan pada tradisionalitas patronase kultural atau politik.
Inilah yang menyebabkan “fatwa politik” petinggi Muhammadiyah, tidak mudah untuk
begitu saja ditaati.
2.
SARAN
Muhammadiyah
juga mengikuti politik juga, karena dapat menyebarkan agama lewat dakwah dan
politik. Sehingga masyarakat lebih mudah mengenal dan memahami ajaran agama
Islam dan maksud dari Muhammadiyah itu sendiri
3.
DAFTAR PUSTAKA
Hidayat,Syamsul,M.Ag,2011,Studi
kemuhammadiyahan,LPID,Surakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar